NIM :DTI201005
MatKul : Etika Profesi
Dosen : Erfan Rusdi S.Kom
Pengertian dan Cakupan Etika Profesi
Kata
etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian
tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang
dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau
pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk
mencari nafkah.
2. Tujuan Kode Etik Profesi
Etika
profesi merupakan standar moral untuk profesional yaitu mampu memberikan sebuah
keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani bertanggung jawab semua
tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian serta
kemampuan. Terdapat beberapa tujuan mempelajari kode etik profesi adalah
sebagai berikut.
1.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Contoh kasus Etika profesi bidang
IT
Pencurian
dan penggunaan account Internet milik orang lain
- Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “user id” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet .
- Unauthorized Access.
Terjadi ketika seseorang memasuki atau
menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang
dimasukinya.
Probing
dan Port
Scanning merupakan contoh
dari kejahatan ini.
Aktivitas “Port scanning” atau “probing”
dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu
ketertiban umum.
- Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love You,
dan Sircam.
- Data Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan untuk
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
- Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan
memasuki system jaringan computer pihak sasaran.
Selanjutnya, sabotage and extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan
computer yang terhubung dengan internet.
- Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan
dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai terror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
- Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
- Hacking dan Cracking
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari
system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker
dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan system di atas rata-rata
pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai
dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
- Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting
adalah kejahatan dengan
membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
- Hijacking
Merupakan kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah
Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
- Cyber Terorism
Suatu tindakan
xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar